Satu Lagi Budaya Indonesia Yang Harus Segera di Patenkan

PAHATAN / UKIRAN DARI SUKU ASMAT

AGATS, SABTU - Hingga sekarang belum ada satu pun motif atau jenis karya seni para seniman Asmat di Papua yang dipatenkan meski telah dikenal di banyak negara. Pemerintah dan pemerhati seni diminta aktif membantu seniman daerah itu untuk mematenkan karya mereka agar Indonesia tak lagi kecolongan warisan leluhur, seperti yang terjadi pada ukiran Bali dan berbagai batik di Jawa.


”Beberapa kali kami berusaha membuat database motif ukiran khas seniman Asmat dan mendaftarkan patennya, tetapi belum berhasil,” ujar Erick Sarkol, Kepala Museum Asmat di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Papua, Sabtu (11/10). Saat ini di Agats digelar Pesta Budaya Asmat 2008 yang menginjak tahun ke-25.

Erick mengatakan, belum ada motif ukiran Asmat yang terdaftar dalam hak cipta. Belum ada pula seniman luar mengklaim memiliki hak cipta ukiran Asmat. ”Ukiran Asmat dapat dibedakan dari ukiran daerah lain. Ini tampak dari bahan baku yang dipakai, yaitu batang sagu atau pohon perahu. ”Alur pahatan juga memiliki keunikan tersendiri,” ujar kurator ini.

Uskup Asmat, Mgr Alloysius Moerwito, menambahkan, keuskupan telah berusaha meningkatkan dan mempertahankan kekayaan seni budaya masyarakat Asmat dengan menggelar pesta budaya tahunan. Untuk pergelaran tahun depan, keuskupan tak lagi menjadi panitia utama.

”Kami pikir sudah saatnya pemerintah mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan pesta budaya mendatang. Namun, kami akan tetap membantu langkah-langkah menjaga kelestarian budaya Asmat,” ujarnya.

Erick Sarkol menambahkan, kualitas hasil ukiran seniman Asmat tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Itu tampak dari lomba ukiran yang sebagian besar dilelang kepada wisatawan.

Kita harus belajar dari kasus yang sudah terjadi. Jangan sampai kasus klaim Malaysia atas batik terjadi untuk yang kedua. Atau kasus tindakan Jepang yang telah mematenkan temulawak. Kalau sudah terjadi, baru kita menangis “bombay” atau bisanya marah-marah. Untuk itu pemerintah sudah harus memikirkan bertindak untuk mematenkan ukiran suku Asmat ini.

Jangan sampai hanya karena pihak atau warga negara lain membeli ukiran Asmat tersebut, kemudian mematenkannya di negaranya, kemudian dia bisa mengklaim bahwa ukiran tersebut adalah hasil karyanya. Kita harus membayar royalti kepada mereka jika kita menjual ukiran tersebut. Sekali lagi, marilah kita belajar. Padahal Pahatan ini sudah terkenal di luar negeri gan. Tapi dari pihak Indonesia sendiri tidak tau menau tentang apa yg terjadi.

0 comments:

Post a Comment

 
Cheap Web Hosting | Top Web Host | Great HTML Templates from easytemplates.com.